1.     Satuan Kredit Semester (SKS) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh melalui satu jam kegiatan terjadwal yang diiringi oleh 2 atau 4 jam per minggu tugas lain yang terstruktur dan mandiri selama satu semester atau tabungan pengalaman belajar yang setara.
2.     Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri dari 19 minggu kuliah dan kegiatan terjadwal, berikut iringannya termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan penilaian.
3.     Satu SKS untuk perkuliahan ditentukan atas dasar beban kegiatan yang meliputi 3 macam acara perkuliahan per minggu :
a.         Untuk Mahasiswa :
1)    50 menit acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar dalam bentuk kuliah.
2)    60 menit terjadwal, tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk pemberian tugas, penyelesaian soal/pekerjaan rumah, resensi buku/pustaka.
3)    60 menit acara kegiatan akademik mandiri yang dilakukan oleh mahasiswa untuk mendalami, mempersiapkan suatu tugas akademik lainnya, misalnya membaca buku referensi.
b.         Untuk Dosen :
1)    50 menit acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa.
2)    60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur.
3)    60 menit pengembangan materi perkuliahan
4.     Satu SKS untuk penyelenggaraan kegiatan akademik lainnya diatur sebagai berikut :
a.         Seminar dan Kapita Selekta, yaitu mahasiswa diwajibkan memberikan penyajian pada satu forum, sama seperti pada penyelenggaraan kuliah, yaitu mengandung acara tatap muka per minggu.
b.         Praktikum, penelitian, kerja lapangan dan sejenisnya yang menyangkut kamampuan psikomotorik observasi, pengumpulan data, analisis data, pengolahan data dan sejenisnya, beban studi untuk mengikuti kegiatan tersebut selama 2 – 4 jam per minggu selama satu semester, atau keseluruhannya 32 – 64 jam per semester.
5.     Rencana Studi adalah sejumlah SKS yang direncanakan oleh setiap mahasiswa pada setiap awal semester.
6.     Rencana Studi dilaksanakan dengan cara mengisi Kartu Rencana Studi (KRS).
7.     Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) harus dilaksanakan dalam batas waktu sebagaimana tercantum dalam Kalender Akademik dan harus mendapat persetujuan Dosen Pembimbing Akademik.
8.     Perencanaan Studi juga meliputi mata kuliah yang diprogramkan kembali untuk perbaikan.
9.     Perbaikan KRS hanya dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Kalender Akademik.
10.                        Tahun Akademik penyelenggaran pendidikan dimulai pada bulan September.
11.                        Setiap tahun akademik dibagi dalam dua semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
12.                        Setiap semester memuat sejumlah mata kuliah yang masing-masing diberi bobot yang diukur dengan SKS. Setiap mata kuliah dapat mempunyai bobot SKS tertentu.
13.                        Pemantauan dan evaluasi kuantitas dan kualitas pelaksanaan kegiatan akademik dilaksanakan pada akhir semester dan/atau setiap akhir program akademik.
14.                        Apabila diperlukan dapat diselenggarakan remidi khusus diantara semester genap dan semester gasal sepanjang memenuhi ketentuan SKS. Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Kuliah Semester Pendek, ditetapkan lebih lanjut dalam Pedoman Kuliah Semester Pendek.
15.                        Mata Kuliah Prasyarat adalah mata kuliah yang menjadi syarat mata kuliah linier.
16.                        Kegiatan Akademik diselenggarakan melalui berbagai aktivitas yang terdiri atas kegiatan Perkuliahan, Praktikum, Resensi, Diskusi, Seminar, Penelitian dan  Praktek Kerja Lapangan.
17.                        Program pendidikan yang dilaksanakan oleh Universitas Muhammadiyah Mataram adalah : Program Sarjana dan Program Diploma.
18.                        Program yang dimaksud pada  butir 2 adalah :
a.     Program Sarjana adalah jenjang pertama dari program gelar yang mempunyai beban studi kumulatif antara 144 – 160 SKS yang dijadwalkan untuk 8 semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 semester atau paling lambat 14 semester setelah pendidikan menengah.
b.     Program Diploma adalah program yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian profesional atau keahlian yang menekankan pada ketrampilan dan penerapan suatu bidang ilmu, teknologi atau seni dengan beban kumulatif minimum :
1)        144 – 160 SKS dan dijadwalkan ditempuh selama-lamanya 14 semester untuk Diploma IV.
2)        110 – 120 SKS dan dijadwalkan ditempuh selama-lamanya 10 semester untuk Diploma III.

Beban Kerja Dosen

19.                        Satu SKS  mengajar  teori diartikan sebagai beban kerja dosen selama 50 menit  untuk penyelenggaraan tatap muka terjadwal perminggu, 50 menit untuk perencanaan dan penilaian kegiatan akademik terstruktur  dan 50 menit untuk pengembangan bahan kuliah.
20.                        Satu SKS  untuk penyelenggaraan tutorial diartikan sebagai beban kerja dosen selama 2 x 50 menit kegiatan tatap muka terjadwal dengan mahasiswa termasuk perencanaan dan penilaian.
21.                        Satu SKS untuk penyelenggaraan praktikum dilaboratorium/Studio diartikan sebagai beban kerja dilaboratorium/Studio selama 3 – 4 jam per minggu dalam satu semester.
22.                        Satu SKS untuk pembimbing  praktik kerja lapangan di artikan sebagai beban bimbingan untuk 3 mahasiswa  persemester  termasuk kegiatan menguji.
23.                        Satu SKS untuk membimbing tugas `akhir di artikan sebagai beban bimbingan untuk 3 mahasiswa persemester termasuk kegiatan menguji.

Proses Perkuliahan

24.                        Pada setiap awal masa perkuliahan setiap dosen memberitahukan kepada mahasiswa peserta kuliah tentang Satuan Acara Perkuliahan (SAP), Modul Praktikum,  dan sistem bobot penilaian yang dipakai serta passing grade yang ditetapkan.
25.                        Pada setiap kegiatan perkuliahan, dosen memeriksa kehadiran mahasiswa dan mengisi dan mengisi jurnal pengajaran.
26.                        Apabila dosen berhalangan hadir, dosen yang bersangkutan :
       a)     Memberitahukan hal tersebut kepada pihak jurusan/program studi dan peserta kuliah,
       b)    Menggantikan perkuliahan pada waktu lain atau menggantinya dengan kegiatan terstruktur ekuivalen melalui kesepakatan dengan mahasiswa peserta kuliah.
27.              Pada masa perkuliahan , setiap dosen memberikan bahan ajar, hasil penilaian tugas, dan ujian .
28.              Perkuliahan diselenggarakan minimal 80 % dari jadwal ditetapkan.
29.              Pada masa perkuliahan dosen memberikan remidial bagi mahasiswa yang tidak memenuhi sistem  dan bobot penilaian matakuliah sebelum  nilai akhir dikeluarkan.
30.              Ketentuan-Ketentuan teknis tentang kegiatan perkuliahan  dan aturan remedial di atur lebih lanjut  oleh jurusan/program studi.

Tata Tertib Perkuliahan

31.                        Perkuliahan diikuti  oleh mahasiswa yang namanya tercantum dalam daftar peserta matakuliah
32.                        Mahasiswa hadir 5 menit sebelum kuliah berlangsung
33.                        Mahasiswa menandatangani  daftar hadir kuliah
34.                        Mahasiswa aktif dalam kegiatan perkuliahan kelas sekurang-kurang  70 %
35.                        Mahasiswa aktif dalam kegiatan  praktikum sekurang-kurangnya 90 %
36.                        Mahasiswa menyelesaikan tugas  perkuliahan sesuai rencana pembelajaran.
37.                        Mahasiswa dilarang :
a.   Mengganggu jalannya perkuliahan
b.  Menggunakan  peralatan selama kuliah berlangsung
c.   Melakukan pelanggaran terhadap peraturan disiplin mahasiswa
38.    Pelanggaran terhadap ayat  (37) di atas dikeluarkan dari ruang kuliah.

Featured Posts

Anda Pengunjung Ke

free web counter

BAN-PT

SIAKAD DOSEN

SIAKAD MHS

BROSUR