1. Satuan Kredit Semester (SKS) adalah takaran
penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh melalui satu jam
kegiatan terjadwal yang diiringi oleh 2 atau 4 jam per minggu tugas lain yang
terstruktur dan mandiri selama satu semester atau tabungan pengalaman belajar
yang setara.
2. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri
dari 19 minggu kuliah dan kegiatan terjadwal, berikut iringannya termasuk 2
sampai 3 minggu kegiatan penilaian.
3. Satu SKS untuk perkuliahan ditentukan atas dasar beban
kegiatan yang meliputi 3 macam acara perkuliahan per minggu :
a.
Untuk
Mahasiswa :
1)
50
menit acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar dalam bentuk kuliah.
2)
60
menit terjadwal, tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar, misalnya dalam
bentuk pemberian tugas, penyelesaian soal/pekerjaan rumah, resensi
buku/pustaka.
3)
60
menit acara kegiatan akademik mandiri yang dilakukan oleh mahasiswa untuk
mendalami, mempersiapkan suatu tugas akademik lainnya, misalnya membaca buku
referensi.
b.
Untuk
Dosen :
1)
50
menit acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa.
2)
60
menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur.
3)
60
menit pengembangan materi perkuliahan
4. Satu SKS untuk penyelenggaraan kegiatan akademik
lainnya diatur sebagai berikut :
a.
Seminar
dan Kapita Selekta, yaitu mahasiswa diwajibkan memberikan penyajian pada satu
forum, sama seperti pada penyelenggaraan kuliah, yaitu mengandung acara tatap
muka per minggu.
b.
Praktikum,
penelitian, kerja lapangan dan sejenisnya yang menyangkut kamampuan
psikomotorik observasi, pengumpulan data, analisis data, pengolahan data dan
sejenisnya, beban studi untuk mengikuti kegiatan tersebut selama 2 – 4 jam per
minggu selama satu semester, atau keseluruhannya 32 – 64 jam per semester.
5. Rencana Studi adalah sejumlah SKS yang direncanakan
oleh setiap mahasiswa pada setiap awal semester.
6. Rencana Studi dilaksanakan dengan cara mengisi Kartu
Rencana Studi (KRS).
7. Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) harus dilaksanakan
dalam batas waktu sebagaimana tercantum dalam Kalender Akademik dan harus mendapat
persetujuan Dosen Pembimbing Akademik.
8. Perencanaan Studi juga meliputi mata kuliah yang
diprogramkan kembali untuk perbaikan.
9. Perbaikan KRS hanya dapat dilakukan sesuai dengan
jadwal yang telah ditentukan dalam Kalender Akademik.
10.
Tahun Akademik
penyelenggaran pendidikan dimulai pada bulan September.
11.
Setiap tahun
akademik dibagi dalam dua semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
12.
Setiap semester
memuat sejumlah mata kuliah yang masing-masing diberi bobot yang diukur dengan
SKS. Setiap mata kuliah dapat mempunyai bobot SKS tertentu.
13.
Pemantauan dan
evaluasi kuantitas dan kualitas pelaksanaan kegiatan akademik dilaksanakan pada
akhir semester dan/atau setiap akhir program akademik.
14.
Apabila
diperlukan dapat diselenggarakan remidi khusus diantara semester genap dan
semester gasal sepanjang memenuhi ketentuan SKS. Ketentuan teknis tentang
pelaksanaan Kuliah Semester Pendek, ditetapkan lebih lanjut dalam Pedoman
Kuliah Semester Pendek.
15.
Mata Kuliah
Prasyarat adalah mata kuliah yang menjadi syarat mata kuliah linier.
16.
Kegiatan Akademik
diselenggarakan melalui berbagai aktivitas yang terdiri atas kegiatan
Perkuliahan, Praktikum, Resensi, Diskusi, Seminar, Penelitian dan Praktek Kerja Lapangan.
17.
Program
pendidikan yang dilaksanakan oleh Universitas Muhammadiyah Mataram adalah :
Program Sarjana dan Program Diploma.
18.
Program yang
dimaksud pada butir 2 adalah :
a.
Program
Sarjana adalah jenjang pertama dari program gelar yang mempunyai beban studi
kumulatif antara 144 – 160 SKS yang dijadwalkan untuk 8 semester dan dapat
ditempuh dalam waktu kurang dari 8 semester atau paling lambat 14 semester
setelah pendidikan menengah.
b.
Program
Diploma adalah program yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian
profesional atau keahlian yang menekankan pada ketrampilan dan penerapan suatu
bidang ilmu, teknologi atau seni dengan beban kumulatif minimum :
1)
144
– 160 SKS dan dijadwalkan ditempuh selama-lamanya 14 semester untuk Diploma IV.
2)
110
– 120 SKS dan dijadwalkan ditempuh selama-lamanya 10 semester untuk Diploma
III.
Beban Kerja Dosen
19.
Satu SKS mengajar
teori diartikan sebagai beban kerja dosen selama 50 menit untuk penyelenggaraan tatap muka terjadwal
perminggu, 50 menit untuk perencanaan dan penilaian kegiatan akademik
terstruktur dan 50 menit untuk pengembangan
bahan kuliah.
20.
Satu SKS untuk penyelenggaraan tutorial diartikan
sebagai beban kerja dosen selama 2 x 50 menit kegiatan tatap muka terjadwal
dengan mahasiswa termasuk perencanaan dan penilaian.
21.
Satu SKS untuk
penyelenggaraan praktikum dilaboratorium/Studio diartikan sebagai beban kerja
dilaboratorium/Studio selama 3 – 4 jam per minggu dalam satu semester.
22.
Satu SKS untuk
pembimbing praktik kerja lapangan di
artikan sebagai beban bimbingan untuk 3 mahasiswa persemester
termasuk kegiatan menguji.
23.
Satu SKS untuk
membimbing tugas `akhir di artikan sebagai beban bimbingan untuk 3 mahasiswa
persemester termasuk kegiatan menguji.
Proses Perkuliahan
24.
Pada setiap awal
masa perkuliahan setiap dosen memberitahukan kepada mahasiswa peserta kuliah
tentang Satuan Acara Perkuliahan (SAP), Modul Praktikum, dan sistem bobot penilaian yang dipakai serta
passing grade yang ditetapkan.
25.
Pada setiap
kegiatan perkuliahan, dosen memeriksa kehadiran mahasiswa dan mengisi dan
mengisi jurnal pengajaran.
26.
Apabila dosen berhalangan
hadir, dosen yang bersangkutan :
a) Memberitahukan hal tersebut kepada pihak
jurusan/program studi dan peserta kuliah,
b) Menggantikan perkuliahan pada waktu lain
atau menggantinya dengan kegiatan terstruktur ekuivalen melalui kesepakatan dengan
mahasiswa peserta kuliah.
27.
Pada masa
perkuliahan , setiap dosen memberikan bahan ajar, hasil penilaian tugas, dan
ujian .
28.
Perkuliahan
diselenggarakan minimal 80 % dari jadwal ditetapkan.
29.
Pada masa
perkuliahan dosen memberikan remidial bagi mahasiswa yang tidak memenuhi
sistem dan bobot penilaian matakuliah
sebelum nilai akhir dikeluarkan.
30.
Ketentuan-Ketentuan
teknis tentang kegiatan perkuliahan dan
aturan remedial di atur lebih lanjut
oleh jurusan/program studi.
Tata Tertib Perkuliahan
31.
Perkuliahan
diikuti oleh mahasiswa yang namanya
tercantum dalam daftar peserta matakuliah
32.
Mahasiswa hadir 5
menit sebelum kuliah berlangsung
33.
Mahasiswa
menandatangani daftar hadir kuliah
34.
Mahasiswa aktif
dalam kegiatan perkuliahan kelas sekurang-kurang 70 %
35.
Mahasiswa aktif
dalam kegiatan praktikum
sekurang-kurangnya 90 %
36.
Mahasiswa
menyelesaikan tugas perkuliahan sesuai
rencana pembelajaran.
37.
Mahasiswa
dilarang :
a. Mengganggu jalannya perkuliahan
b. Menggunakan
peralatan selama kuliah berlangsung
c. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan disiplin
mahasiswa
38. Pelanggaran terhadap ayat (37) di atas dikeluarkan dari ruang kuliah.