Kewenangan dan
tanggung jawab
Ketua Program Studi Diploma Tiga Farmasi adalah sebagai Berikut:
1. Membuat rencana kegiatan akademik dan
pengembangan Jurusan Program Studi Diploma Tiga Farmasi.
2. Mengkoordinasi kegiatan akademik yang
mencakup proses belajar-mengajar, pembuatan modul kuliah, kegiatan dan kemajuan
belajar mahasiswa yang meliputi seminar, penetapan judul dan bimbingan tugas
akhir pada Program Studi Diploma Tiga Farmasi.
3. Mengelola dan mengembangkan sumber daya
manusia (dosen) di lingkungan program studi.
4. Melakukan pengembangan kegiatan kurikulum,
silabus, dan Satuan Acara Perkuliahan (SAP), mata kuliah pada program studi.
Dalam melaksanakan tugas Ketua
Program Studi Diploma Tiga Farmasi
dibantu oleh sekretaris, adapun Kewenangan
dan tanggungjawab Sekretaris
Program Studi Diploma Tiga Farmasi
adalah sebagai berikut :
1.
Bersama
Ketua Program Studi membuat rencana kegiatan akademik dan
pengembangan jurusan Program Studi
Diploma Tiga Farmasi
2.
Mendokumentasikan semua arsip masuk maupun keluar
3.
Menyusun jadwal kuliah, jadwal ujian mid
semester dan semester untuk didiskusikan di tingkat pimpinan
4.
Mengagendakan kegiatan rapat evaluasi maupun
rapat koordinasi dosen dan karyawan
Dalam hirarki struktur organisasi
Program Studi Diploma Tiga Farmasi untuk
memperlancar proses akademik dan hal lain yang terkait didalamnya maka dibentuk
4 (empat) koordinator, tugas
pokok koordinator-koordinator tersebut adalah
sebagai berikut:
Tugas Pokok Koordinator Bidang :
1. Koordinator Akademik
a. Bersama sekretaris program studi Diploma
Tiga Farmasi membuat jadwal kemudian mengkoordinasikannya dengan Ketua Program
Studi untuk disetujui dan ditandatangani.
b.
Teaching staff
c. Mengevaluasi
tingkat kehadiran dosen, baik dosen tetap yayasan, dosen kontrak dan dosen luar biasa.
d. Bersama
sama dengan sekretaris Program Studi Diploma Tiga Farmasi menyusun jadwal UTS dan UAS
e. Persiapan UTS dan UAS
f. Menysusun
draf surat-menyurat yang
terkait dengan keperluan Praktik Kerja Farmasi, Praktikum dll.
2. Koordinator Evaluasi
a. Pengumpulan nilai (teori dan praktik)
dari dosen dan pembimbing-pembimbing
lahan Praktik Kerja Farmasi.
b. Melakukan
pengolahan nilai yang masuk
ke Program Studi Farmasi
c. Mendokumentasikan
dan mendistribusikan KHS
kepada mahasiswa
d. Surat-menyurat
3. Koordinator Kemahasiswaan
a. Menyusun
pembagian dosen Pembimbing
Akademik kemudian dibawa ke rapat
Senat Program Studi untuk
didiskusikan selanjutnya ditetapkan
b. Melakukan
evaluasi tingkat kehadiran dosen
Pembimbing Akademik
c.
Mengingatkan ke semua mahasiswa untuk tepat waktu dan disiplin sesuai
jadwal untuk mengisi KRS
d. Bersama
dengan TU membuat kartu ujian
mahasiswa
e. Melakukan evaluasi kehadiran mahasiswa pada saat perkuliahan selesai sebagai referensi untuk menentukan mahasiswa yang
berhak mengikuti ujian semester.
f. Merancang
surat-menyurat yang berhubungan
dengan mahasiswa
4 . Koordinator Praktik Lahan
a. Pembuatan proposal PKF untuk diajukan ke lahan-lahan Praktik Kerja Farmasi mahasiswa
b. Membuat
Rencana Anggaran Belanja
untuk setiap kegiatan PKF
c. Melakukan
persiapan praktik lahan (absen, tata
tertib, daftar nilai dan lain-lain)
d. Menyusun
buku panduan praktik lahan